Kejagung Menang Praperadilan, Penyitaan Hotel Tersangka Korupsi ASABRI Sah Menurut Hukum
Kamis, 22 Juli 2021 – 08:44 WIB
![Kejagung Menang Praperadilan, Penyitaan Hotel Tersangka Korupsi ASABRI Sah Menurut Hukum Kejagung Menang Praperadilan, Penyitaan Hotel Tersangka Korupsi ASABRI Sah Menurut Hukum - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2021/07/22/sidang-praperadilan-terkait-keabsahan-penyitaan-hotel-milik-36.jpeg)
Sidang praperadilan terkait keabsahan penyitaan hotel milik tersangka kasus korupsi ASABRI oleh Kejaksaan Agung. Foto: dok Kejaksaan Agung
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung telah menyita 6 (enam) bidang tanah dan/atau bangunan di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, yang di atasnya berdiri bangunan Hotel Brather Inn Sukoharjo dengan pemegang hak guna banguna (HGB) atas nama PT Graha Solo Dlopo.
Baca Juga:
Kejagung juga menyita satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 8893 seluas 488 m2 yang tertelak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi Yogyakarta dan diatasnya berdiri bangunan Hotel Brother Inn Babarsari dengan pemegang hak atas nama Jimmy Tjokrosaputro. (dil/jpnn)