Kejagung Mengaku Salah Buat SK Pencekalan Yusril
Rabu, 29 Juni 2011 – 00:52 WIB
"Saudara tahu, Jaksa Agung dan Menteri Hukum dan HAM itu petinggi negara bidang hukum, sudah tahu keputusan Jaksa Agung dan Undang-undang itu mati, dan sudah dicabut semua, Menkumham melaksanakan cekal itu. Menkumham memerintahkan ke imigrasi, dan nama saya sekarang sudah tercatat di imigrasi, bahwa sudah dicekal ke luar negeri. Saya tidak bisa ngomong lain, saya minta maaf, kalau petinggi hukum mencekal orang pakai Undang-undang yang sudah mati, tidak bisa saya berkata lain selain goblok," kata Yusril berang.
Di bagian lain, Yusril yang menanggapi perbaikan SK pencekalannya mengingatkan Kejagung untuk tidak mengganti karena nyata-nyata salah dan sudah melawan hukum. "Wakil Jaksa Agung Darmono berkeras mengatakan bahwa keputusan cekal yang mereka buat sah, meskipun menggunakan UU No 9 Tahun 1992, meskipun sudah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi," kata Yusril dalam rilisnya.
Menurut Yusril, perbaikan itu justru akan mencoreng bukan saja wajah Wajagung Darmono, tetapi juga seluruh jajaran Kejagung, yang menunjukkan ketidakmampuan mereka menjalankan hukum. Ia menyebut, bila suatu keputusan pejabat tata usaha negara telah menjadi sengketa di pengadilan, pejabat instansi tersebut tidak bisa serta-merta melakukan pencabutan surat keputusan itu.