Kejagung Minta Bantuan Deplu
Lacak Hartono Tanoe di SingapuraSelasa, 13 Januari 2009 – 00:40 WIB
Terkait dengan pernyataan Menkum HAM yang menuding bahwa somasi yang diajukan kepada Depkum HAM salah alamat, Hotma hanya berkomentar singkat. ’’Ini kan barang sitaan. Masak bisa digunakan? Kasihan negeri ini kalau undang-undang tidak ditaati,’’ ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum PT SRD mengajukan somasi kepada Menkum HAM. Somasi itu terkait dengan penggunaan alat-alat milik PT SRD dalam layanan sisminbakum oleh Depkum HAM. Alat-alat itu telah disita kejaksaan pada 27 November 2008. Oleh kejaksaan, alat tersebut lantas dititipkan ke Depkum HAM untuk menjaga agar pelayanan sisminbakum tetap berjalan.
Layanan sisminbakum merupakan layanan pemberian status badan hukum dengan biaya sekitar Rp 1,3 juta. Dalam perjanjian antara Koperasi Pengayoman dan PT SRD, 90 persen dari total biaya akses menjadi bagian PT SRD, sedangkan 10 persen sisanya diserahkan ke Koperasi Karyawan Pengayoman.