Diduga telah terjadi penggelembungan harga, sehingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 5,3 miliar. Kejagung kemudian menetapkan dua tersangka. Masing-masing mantan Kepala Bidang sarana dan Prasarana Dinas Kebersihan DKI Jakarta berinisial LL. Beliau merupakan kuasa pengguna anggaran. Tersangka lain Ketua panitia pengadaan barang dan jasa berinisial A.(gir/jpnn)
JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali memanggil Direktur Utama PT Astrasea Pasirindo Yusman Pasaribu, terkait dugaan tindak pidana korupsi mobil