Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejagung Periksa Analis Kredit BTN Harmoni, Ada Apa?

Selasa, 19 Januari 2021 – 23:58 WIB
Kejagung Periksa Analis Kredit BTN Harmoni, Ada Apa? - JPNN.COM
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Ricardo/jpnn
Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus gratifikasi atau suap terhadap mantan Direktur Utama BTN Maryono ini.

Kelima tersangka adalah Maryono, Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar, menantu dari Maryono yakni Widi Kusuma Purwanto, Komisaris PT Titanium Property Ichsan Hasan, dan Komisaris Utama PT Pelangi Putra Mandiri Ghofir Effendy.

Kasus ini bermula pada 2014 saat PT Pelangi Putra Mandiri mengajukan kredit ke BTN senilai Rp117 miliar. Dalam perjalanannya, kredit ini bermasalah dan mengalami kolektibilitas 5 atau macet.

Dalam pemberian fasilitas kredit tersebut ada dugaan gratifikasi atau pemberian kepada tersangka atas nama HM yang dilakukan oleh YA senilai Rp2,257 miliar dengan cara mentransfer uang melalui rekening menantu dari tersangka HM.

Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa Analis Kredit BTN Cabang Jakarta Harmoni berinisial MAA.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TAGS   Kejagung  BTN 
BERITA LAINNYA
X Close