Kejagung Periksa Analis Kredit BTN Harmoni, Ada Apa?
Selasa, 19 Januari 2021 – 23:58 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa Analis Kredit BTN Cabang Jakarta Harmoni berinisial MAA terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian gratifikasi kepada mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono.
"Pemeriksaan dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan bukti terkait tindak pidana korupsi dalam proses pemberian fasilitas kredit kepada PT Titanium Property pada BTN Jakarta Cabang Harmoni yang menyebabkan status kredit kedua perusahaan dalam kondisi macet," katanya.