Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa sempat mengemukakan hal serupa. Menurut Harifin, PK adalah hak terpidana jika merasa tak puas dengan putusan yang dibacakan tanggal 30 juni 2011 itu. Dia juga menjanjikan dalam pekan ini juga penyusunan salinan putusan Prita sudah selesai. Dengan begitu, kejaksaan bisa segera melakukan eksekusi. (pra/jpnn)
JAKARTA- Jaksa Agung Basrief Arief mempersilakan Prita Mulyasari mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk membatalkan putusan kasasi Mahkamah Agung