Kejagung Pilih Perkara Kakap
Sabtu, 27 September 2008 – 14:51 WIB
Dia menuturkan, surat edaran telah disampaikan kepada kepala kejati (Kajati) serta kepala kejari (Kajari) dan berlaku efektif pasca-Lebaran. Ketentuan tersebut, kata dia, ditujukan agar kejati dan kejari lebih mandiri dalam menangani perkara korupsi.
''Jadi, sudah enak nanti kejati dan kejari,'' ujarnya. Hal itu juga dilakukan untuk mendukung pemenuhan penanganan kasus korupsi dengan pola 5:3:1.