Kejagung Resmi Pecat Pinangki Sirna Malasari
Kemudian, mempertimbangkan Pasal 87 Ayat 4 Huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 250 Huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Peraturan tersebut menyebutkan bahwa pemberhentian PNS tidak dengan hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tidak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Jaksa Agung mengeluarkan keputusan yang isinya mencabut surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 164 Tahun 2020 Tanggal 12 Agustus 2020 tentang pemberhentian sementara dari jabatan pegawai negeri sipil atas nama Dr. Pinangki Sirna Malasari.
Dia menyebutkan dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 164 Tahun 2020 juga memberhentikan sementara gaji terhadap Pinangki, dan selanjutnya juga memberi hak kepada Pinangki untuk memberikan uang perincian sementara sebesar 50 persen dari tunjangan yang didapat.
"Kemudian, keputusan Jaksa Agung (Nomor 185 Tahun 2021) tersebut menetapkan memberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil atas nama Dr. Pinangki Sirna Malasari," tutur Leonard.
Dalam konferensi pers tersebut, Leonard juga memastikan bahwa segala fasilitas negara yang melekat kepada Pinangki selama menjabat sebagai PSN eselon IV telah dicabut atau ditarik sejak Keputusan Jaksa Agung Nomor 164 Tahun 2020 dikeluarkan. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?