Kejagung Segera Limpahkan ke Pengadilan
Yusril: Kapan Berhenti Menzalimi Saya?Selasa, 28 Desember 2010 – 08:27 WIB
Mantan Menkeh HAM itu mengungkapkan pertimbangan majelis hakim agung yang menyebutkan bahwa Sisminbakum adalah kesepakatan pemerintah RI dengan IMF yang tidak didukung dengan anggaran negara. Ketika itu, Yusril memberi alternatif untuk bekerja sama dengan swasta.
MA, lanjut Yusril, juga berpendapat bahwa biaya akses Sisminbakum, karena tidak pernah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah maka bukan merupakan PNBP (penerimaan negara bukan pajak). "Karena itu tidak ada unsur melawan hukum dan tidak ada kerugian negara," papar Yusril.
Menurut pemeran Laksamana Cheng Ho dalam sebuah film di stasiun tv itu, Kejagung seperti ngotot untuk melimpahkan perkara dirinya ke kursi pesakitan di pengadilan. Saat jaksa agung masih dijabat Hendarman Supandji, kata Yusril pernah disebutkan: Romli sudah dihukum, malah aneh kalau Yusril tidak dituntut. "Sekarang Romli bebas, saya tetap saja mau dituntut. Kapan mereka mau berhenti menzalimi saya," tutur Yusril.