Kejagung Seret Mantan Dirut PLN
Jadi Saksi Kasus Korupsi PLTU SampitKamis, 08 Januari 2009 – 04:51 WIB
Marwan menjelaskan, kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU Sampit itu bermula ketika PT Karya Putra Powerin (KPP) menerima satu proyek pembangunan. Hal itu diawali penandatanganan pembelian tenaga listrik sebesar 2 x 7 Megawatt dari PT KPP oleh PLN wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah pada 15 Januari 2004.
Untuk melancarkan pembangunan PLTU tersebut, PT KPP mengajukan permohonan fasilitas kredit Bank Mandiri, Cabang Jalan Thamrin Jakarta senilai Rp 69,371 miliar pada 6 Mei 2004. ”Dengan dasar itu (SPK, Red) Bank Mandiri mengucurkan dana,” beber mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim itu.