Kejagung Tahan 4 Tersangka Divestasi KPC
Selasa, 09 November 2010 – 04:04 WIB
Tersangka lain dalam kasus tersebut adalah Gubernur Kaltim, Awang Faroek. Pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono saat menghadiri sebuah acara di Bandung, akhir pekan lalu, menegaskan, pihaknya belum menerima surat izin pemeriksaan terhadap Awang Faroek Ishak dari Presiden.
Namun demikian Darmono menjamin proses penyidikannya tetap berlangsung. Awang ikut jadi tersangka kasus KTE karena diduga ikut mengijinkan penggunaan dana hasil penjulan saham KPC senilai Rp 576 miliar. Padahal menurut Kejagung, hal itu bertentangan dengan mekanisme pengelolaan keuangan daerah. (pra/jpnn)