Kejagung Tahan Pakar Hukum Pidana
Kaji Keterlibatan YusrilSelasa, 11 November 2008 – 10:36 WIB
Romli ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar lima jam sejak pukul 10.00. "Saya mau ditahan, tapi tidak tahu alasannya apa," kata Romli saat keluar dari Gedung Bundar, Kejagung, menuju ke mobil tahanan. Dia lantas menuding penahanan dirinya merupakan sebuah skenario. Alasannya, surat penahanan telah diterbitkan oleh wakil jaksa agung pada 8 Oktober 2008. "Ini sudah diskenariokan," kata Romli yang menolak menandatangani berita acara penahanan.
Namun, tudingan adanya skenario tersebut dibantah Kejagung. Ketua tim penyidik Faried Hariyanto mengatakan, penahanan terhadap Romli merupakan hasil pertimbangan penyidik. Tujuannya memperlancar pemeriksaan. "Tidak ada skenario-skenario. Ini murni penegakan hukum," tegasnya.