Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejagung Tahan Pakar Hukum Pidana

Kaji Keterlibatan Yusril

Selasa, 11 November 2008 – 10:36 WIB
Kejagung Tahan Pakar Hukum Pidana - JPNN.COM
Foto : M Ali/JAWA POS
Romli, lanjutnya, telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka berdasar keterangan saksi-saksi dan alat bukti surat. Faried mengakui, Romli yang merupakan guru besar Universitas Padjadjaran tidak mau menandatangani berita acara penahanan dan menggantinya dengan menandatangani berita acara penolakan.

Denny Kailimang, pengacara Romli, mengatakan, kliennya dicecar dengan 23 pertanyaan oleh penyidik. Namun, pertanyaan belum masuk ke soal pribadi Romli sebagai Dirjen AHU pada 1999 hingga 2002. Pemeriksaan terhadap Romli masih berkutat pada surat-surat tentang kebijakan sisminbakum. "Surat-surat itu yang menandatangani adalah menteri kehakiman dan HAM," kata Denny. Saat itu, jabatan menteri diduduki oleh Yusril Ihza Mahendra.

Dia lantas mengungkapkan, saat pemeriksaan, diperlihatkan tiga surat. Pertama, SK Menkeh dan HAM tentang Pemberlakuan di Sisminbakum di Ditjen AHU. Kedua, SK Menkeh dan HAM selaku pembina utama Koperasi Pengayoman tentang Penunjukan Pengelola dan Pelaksana Sisminbakum, yakni Koperasi Pengayoman dan PT Sarana Rekatama Dinamika. Surat ketiga adalah perjanjian kerja sama Koperasi Pengayoman dengan PT SRD tentang Penerapan tarif fee akses. Jenis surat yang ketiga diketahui dan ditandatangani oleh Yusril selaku pembina utama Koperasi Pengayoman.

Denny dan Juniver Girsang, pengacara yang lain, mengajukan penangguhan penahanan terhadap Romli. "Jaminannya kami berdua atas nama pribadi, keluarga, dan rektor Unpad," kata Denny.

JAKARTA - Isi ruang tahanan KPK semakin beragam. Selain anggota DPR, pejabat, dan pengusaha, kalangan ilmuwan juga mulai ikut memenuhi lembaga antikorupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA