Kejagung Tahan Tersangka Korupsi di DPRD DKI
Senin, 19 Oktober 2009 – 20:13 WIB
Kasus dugaan korupsi ini sendiri, jelas Arminsyah, bermula dari adanya laporan masyarakat tentang kegiatan Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah dengan anggaran sebesar Rp 27.324.330.000, yang tertuang dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta No. 003/DPA/2008 tanggal 27 Maret 2008. Program itu tercatat dibagi dalam 43 kegiatan Kajian Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah dengan 43 rekanan perusahaan jasa konstruksi.
Untuk melaksanakan kegiatan kajian tersebut, Sarwo Edhi selaku pengguna anggaran saat itu, lantas membentuk Panitia Pengadaan Barang/Jasa Sekwan DPRD DKI Provinsi Jakarta. Panitia ini diketuai oleh H Aries Halawani R, pejabat pembuat komitmen yang saat terjadinya tindak pidana menjabat sebagai Kepala Sub-bagian Pelayanan Pengaduan Masyarakat.