Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejagung tak Akan Buru-buru Pecat Kajari Praya

Senin, 16 Desember 2013 – 14:06 WIB
Kejagung tak Akan Buru-buru Pecat Kajari Praya - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung belum memecat Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Nusa Tenggara Barat, Subri yang dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga menerima suap dari pengusaha Lusita Ani Razak terkait kasus sengketa tanah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan bahwa memang sanksi pasti akan diberikan kepada Subri.

"Status PNS pengawasan internal akan melakukan sesuai dengan UU yang berlaku. Yang jelas apabila ada pelanggaran atau ketetapan hukum yang tetap pasti akan kita berlakukan sanksi tegas," kata Untung di Kejagung, Senin (16/12).

Setia mengatakan, pihaknya masih menunggu perkembangan penyelidikan terhadap Subri oleh KPK. "Kita lihat penyelidikan. Namun namanya pelanggaran pasti akan ada sanksi hukum, kita lihat perkembangan, belum bisa buru-buru," ujarnya.

Menurut bekas Asisten Intel Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat ini jika seorang Pegawai Negeri Sipil dipidana, pasti akan ada tindakan lanjut.

Saat ini, ia melanjutkan, tim di bawah koordinasi Jaksa Muda bidang Pengawasan tengah melakukan penelitian terkait Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Ia pun menambahkan, pengawasan internal di institusi kejaksaan secara berkala terus dilakukan. Bahkan, lanjutnya, agenda rutin triwulan mulai inspeksi umum, pengawasan khusus, inspeksi kasus juga terus berjalan.

"Itu merupakan tugas rutin. Masalahnya ini kan masalah moral manusia, integritas seorang jaksa," ujarnya.

JAKARTA - Kejaksaan Agung belum memecat Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Nusa Tenggara Barat, Subri yang dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi karena

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close