Kejagung Tak Mau Buru-Buru Limpahkan Berkas Lapindo
Selasa, 06 Januari 2009 – 00:43 WIB
Mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel itu mengatakan, sesuai dengan prosedur, pihaknya hanya menunggu pelimpahan dari polisi. Dia juga mengapresiasi janji Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri yang menolak menghentikan penyidikan kasus lumpur Lapindo. ”Ya, memang prosedurnya begitu. Kita lihat dulu petunjuknya, dipenuhi atau tidak. Kalau lengkap, kami limpahkan,” jelasnya.
Terkait desakan Komnas HAM agar pertentangan pendapat ahli –yang mengatakan semburan akibat kelalaian pengeboran atau akibat bencana alam– diuji di pengadilan (Jawa Pos, 5/1), Ritonga menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani. ”Tergantung jaksanya. Kalau mau seperti itu, silakan,” tegas pria 58 tahun tersebut.