Kejagung Tak Mau Buru-Buru Limpahkan Berkas Lapindo
Selasa, 06 Januari 2009 – 00:43 WIB
Dalam pandangan Tobas, kasus pidana lumpur Lapindo memiliki beberapa keanehan. Di antaranya, lamanya waktu, yakni sejak 2006 hingga kini memasuki 2009. ”Untuk sebuah perkara pidana, itu tidak wajar,” kata Tobas. (fal/nw)
JAKARTA – Proses pelimpahan berkas perkara semburan lumpur Lapindo ke pengadilan, tampaknya, masih membutuhkan waktu. Kejaksaan Agung mengaku