Kejagung Tak Mau Buru-Buru Limpahkan Berkas Lapindo
Selasa, 06 Januari 2009 – 00:43 WIB
Meski demikian, pria yang akrab disapa Tobas itu meminta kejaksaan tidak asal menerima pendapat ahli yang berpihak kepada Lapindo dengan mengatakan semburan akibat bencana alam. ”Kejaksaan harus melakukan tracking, cek kredibilitasnya, termasuk konflik kepentingannya. Jangan sampai kejaksaan diakali Lapindo,” kata Tobas yang pernah mengadvokasi korban lumpur dalam gugatan perdata terhadap Lapindo Brantas itu.
Dia juga menunjuk kesimpulan konferensi internasional yang diselenggarakan American Association of Petroleum Geologist (AAPG) sebagai bukti bahwa pendapat ahli cukup bulat. ”Itu modal berharga bagi kejaksaan. Kalau Lapindo mau beda, itu urusan mereka,” kata mantan pengacara publik YLBHI itu.
Seperti diketahui, dalam konferensi yang dihelat di Cape Town, Afrika Selatan, 26–29 Oktober lalu, 42 ahli geologi dunia berpendapat bahwa bencana lumpur Lapindo di Sidoarjo terjadi karena kesalahan pengeboran. Hanya tiga ahli yang menyatakan lumpur yang menyembur tanpa henti sejak 2,5 tahun lalu itu disebabkan gempa bumi.