Kejagung Tak Persoalkan Putusan MK
jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung tak mempersoalkan putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus frasa 'Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan' dalam pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP.
Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto menghormati putusan MK, itu karena sudah final dan mengikat.
Ia pun menyatakan nantinya akan menyesuaikan dengan kasus-kasus yang ada sangkaannya terhadap pasal 335.
"Selama ini juga tidak terlalu banyak yang disangkakan atau didakwakan dengan pasal tersebut," katanya di Kejagung, Jumat (24/1).
Yang jelas, Kejagung akan tetap bertindak sesuai aturan yang ada. Menurutnya, kalau yang sudah terlanjur menggunakan pasal itu, biarkan saja berjalan.
"Tapi, itu memang ada satu ketentuan juga, ketika suatu UU itu terjadi perubahan, itu bisa memilih yang meringankan bagi tersangka. Kita lihat saja kan finalnya di hakim," kata dia.
Seperti diketahui MK mengabulkan sebagian permohonan Pengujian UU nomor 1/1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan UU nomor 8/1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
MK menyatakan frasa, ‘Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan’ dalam pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP tersebut bertentangan dengan UUD 1945.