Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejagung Terus Berupaya Hadirkan Tersangka

Kasus Pengadaan Tanah Kantor Pemkab Sekadau

Rabu, 28 Maret 2012 – 22:33 WIB
Kejagung Terus Berupaya Hadirkan Tersangka - JPNN.COM
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih merahasiakan strategi atau cara menghadirkan Direktur PT. Sinas Bintang Sakti, Chan Indra Alias A Koo, salah satu dari delapan tersangka kasus korupsi pengadaan tanah pembangunan kantor pemerintahan di Sekadau, Kalbar.  

“(Chan) Terakhir belum memenuhi panggilan. Strategilah itu nanti (cara memanggilnya),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Toegarisman, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/3).

Seperti diketahui, Chan Indra kembali tak memenuhi panggilan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kamis (22/3). Tersangka juga mangkir dari panggilan penyidik sebelumnya, Kamis (15/3) lalu.

Bekas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau, itu mengatakan, bahwa saat ini Kejagung masih memeroses kasus dugaan korupsi itu. “Semua kita proses, masih panggil saksi-saksi,” kata Adi.

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih merahasiakan strategi atau cara menghadirkan Direktur PT. Sinas Bintang Sakti, Chan Indra Alias

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News