Kejagung Terus Berupaya Hadirkan Tersangka
Kasus Pengadaan Tanah Kantor Pemkab SekadauRabu, 28 Maret 2012 – 22:33 WIB
Dijelaskan dia, kalau dipanggil tidak datang, maka Kejagung akan berupayakan terus mendatangkan tersangka. “Adalah langkah-langkah yang sesuai dengan hak dan kewajiban dari penyidik,” ungkap Adi.
Untuk enam tersangka yang sudah ditahan, Adi mengakui bahwa mereka kooperatif selama proses pemeriksaan. Apalagi, kata dia, kini para tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.
Terkait soal penangguhan penahanan yang diajukan pihak tersangka, Muis Haka, bekas penjabat Bupati Sekadau, masih dalam proses. “Saya belum cek soal penangguhan,” tegasnya.