Kejagung Terus Berupaya Hadirkan Tersangka
Kasus Pengadaan Tanah Kantor Pemkab SekadauRabu, 28 Maret 2012 – 22:33 WIB
Pada Kamis (15/3), Kejagung memanggil tiga tersangka lain, yakni bekas Sekda Kabupaten Sekadau Ramlan Said dan Kepala BPN Sekadau Budjang Abdul Samad. Termasuk Direktur PT. Sinas Bintang Sakti, Chan Indra Alias A Koo yang mangkir.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Kejagung memutuskan menahan Ramlan Said di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung. Sedangkan Budjang belum ditahan karena sakit. Kini sudah enam tersangka yang ditahan oleh Kejagung.
Kasus dugaan korupsi ini bermula terkait pengadaan tanah seluas 270 Ha untuk pembangunan komplek perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau, Kalbar tahun 2005 yang menelan kerugian negara Rp14,7 miliar. Kasus ini sepertinya akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pontianak jika semua penyidikan telah selesai dilakukan. (boy/jpnn)