Kejagung Tetapkan Eks Bupati Inhu dan Bos Duta Palma Jadi Tersangka, Ini Kasusnya
jpnn.com, PEKANBARU - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI), menetapkan mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) RTR, dan SD selaku bos PT Duta Palma Group jadi tersangka.
Penetapan tersangka itu terkait dugaan tindak pidana korupsi, dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group, di Kabupaten Inhu, Riau.
Penetapan tersangka dilakukan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda, Bidang Tindak Pidana Khusus, Senin (1/8).
“Menetapkan 2 orang tersangka berinisial RTR dan SD,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana kepada JPNN, Senin siang.
Ketut menerangkan, RTR merupakan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 s/d 2008, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 jo. TAP-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.
Sedangkan SD, selaku Pemilik PT. Duta Palma Group, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-44/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-40/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.
Adapun perusahaan yang tergabung dalam Group PT Duta Palma di Inhu, adalah PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani.
“Pada tahun 2003, SD selaku Pemilik PT Duta Palma Group, melakukan kesepakatan dengan RTR selaku Bupati Indragiri Hulu (Periode 1999-2008) untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha PT Duta Palma Group di Inhu,” lanjutnya.