Korupsi Tukin di Kementerian ESDM, KPK Dalami Aliran Uang ke Rekening Pria Ini
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang dugaan korupsi tukin di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) dengan memeriksa dua saksi.
Aliran uang itu dipelajari penyidik dengan memeriksa dua saksi dari pihak swasta, yakni Muhammad Rian dan Fajar Permana. Mereka diperiksa pada Senin (21/8) di Gedung Merah Putih KPK.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penyetoran uang secara tunai ke rekening bank milik tersangka CHP (Christa Handayani Pangaribowo)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (22/8).
Walakin, lembaga antirasuah itu belum memerinci berapa nominal uang yang disetorkan ke rekening CHP, maupun peran para saksi dalam dugaan transaksi tersebut.
Sebelumnya, pada Kamis (15/6) lalu, KPK menahan dan menetapkan 10 orang tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) tahun anggaran 2020 hingga 2022 di Kementerian ESDM.
Para tersangka ialah Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar/Subbagian Perbendaharaan Priyo Andi Gularso (PAG), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio (NHS), dan staf PPK Lernhard Febian Sirait (LFS).
Selanjutnya, Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo (CHP), PPK Haryat Prasetyo (HP), Operator SPM Beni Arianto (BA), Penguji Tagihan Hendi (H), Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) Rokhmat Annashikhah (RA), dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine (MFV), dan Bendahara Pengeluaran Abdullah (A).
Konstruksi Kasus Korupsi Tukin di Kementerian ESDM
Kasus itu berawal ketika Kementerian ESDM merealisasikan pembayaran belanja pegawai berupa tunjangan kinerja (tukin) dengan total sebesar Rp 221.924.938.176 selama tahun 2020 hingga 2022.