Kejagung Tunggu Laporan
Selasa, 16 Juni 2009 – 13:39 WIB
Karena itu, pihaknya sudah menginstruksikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) se-Indonesia untuk menindak tegas, jika ditemukan praktik-praktik kotor dan tidak terpuji berupa suap dan pemerasan yang dapat menodai pemilu yang luber tersebut.
Sebab, perbuatan itu merupakan tindak pidana korupsi, karena tidak diatur dalam delik pemilu. Pelakunya termasuk PPK dan KPUD bisa dijerat dengan delik korupsi. Karena menurut UU Korupsi, status PPK dan KPUD disamakan dengan pegawai negeri meski tidak diatur dalam UU.Meski begitu, dia mengakui masalah praktik suap dan pemerasan itu, tidak mudah untuk menemukan alat buktinya karena kedua belah pihak sepakat tidak mengaku.(sid/JPNN)