Kejagung Tunggu Rekaman dari KPK
Selasa, 17 Juni 2008 – 10:44 WIB
Tiga jaksa tersebut merupakan bagian dari 11 jaksa yang tergabung dalam tim yang disiapkan untuk mengamankan Ayin. Mereka dipilih berdasarkan surat perintah yang ditandatangani oleh mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) M. Salim.
Informasi yang dihimpun, 11 jaksa tersebut terdiri atas sembilan orang jaksa pada JAM Pidsus dan dua orang jaksa pada JAM Intelijen. Namun Nainggolan menolak menyebutkan identitas delapan jaksa lainnya dan kapan pemeriksaannya dilakukan.
JAM Pengawasan M.S. Rahadrjo mengakui baru menerima surat perintah pemeriksaan dari Jaksa Agung Hendarman Supandji pagi kemarin. Surat bernomor 036/A/JA/06/2008 itu berisi perintah untuk memeriksa JAM Perdata dan Tata Usaha Negara JAM Datun) Untung Udji Santoso, JAM Intelijen Wisnu Subroto, dan mantan JAM Pidsus Kemas Yahya Rahman.
Rahardjo memimpin langsung tim pemeriksa yang beranggotakan sembilan orang itu. Selain Rahardjo, delapan anggota tim lainnya adalah Holius Husen, Andi Nirwanto, Abduh A., Demar Sihombing, Amardrasah, Ahmad Junaidi, Mukhlis, dan Fajar S.
Seperti diberitakan, Kejagung bakal memeriksa pejabat yang terkait telepon Ayin. Mantan JAM Pidsus Kemas Yahya Rahman diketahui menelepon Ayin setelah pengumuman penghentian kasus BLBI Sjamsul Nursalim. JAM Datun Untung Udji Santosa dihubungi Ayin setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap jaksa BLBI, Urip Tri Gunawan, karena tepergok menerima suap USD 660 ribu atau sekitar Rp 6 miliar. Untung dicurigai, karena sempat memberikan jalan keluar bagi Ayin agar terhindar dari tuduhan suap. Sedangkan nama JAM Intelijen Wisnu Subroto disebut-sebut dalam percakapan Ayin-Untung yang disadap KPK tersebut.
Mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim itu mengungkapkan, pemeriksaan terhadap jaksa eselon satu tersebut baru akan dimulai hari ini dengan memeriksa JAM Datun Untung Udji. ”Pemanggilan sudah dilakukan untuk besok pagi (hari ini, Red),” terang Rahardjo. Sementara untuk JAM Intelijen Wisnu, akan dilakukan sehari sesudahnya. Demikian juga dengan Kemas yang akan diperiksa terkait hal-hal baru yang terungkap dalam persidangan.