Kejagung Tunggu Rekaman dari KPK
Selasa, 17 Juni 2008 – 10:44 WIB
Pemeriksaan oleh tim JAM Pengawasan itu, lebih menitikberatkan kepada pelanggaran berdasaran PP 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri. Sementara untuk kasus pidananya, Kejagung menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.
Rahardjo menambahkan, pemeriksaan terhadap JAM Datun akan melibatkan Komisi Kejaksaan (Komjak). Sehingga, diharapkan pemeriksaan akab berjalan transparan.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Komjak Amir Hassan Ketaren membenarkan permintaan Kejagung untuk ikut terlibat dalam pemeriksaan JAM Datun. ”Tapi kami hanya mendampingi saja. Tidak aktif,” katanya kepada koran ini. Ketaren dan Puspo Adji akan menjadi wakil Komjak hari ini.
Mantan direktur Tata Usaha Negara Kejagung menjelaskan, Komjak baru akan melakukan pemeriksaan tersendiri setelah mendapat rekomendasi atau terbukti ada pelanggaran profesi jaksa.
JAM intelijen Wisnu Subroto mengaku siap menjalani siap menghadapi pemeriksaan oleh tim JAM Pengawasan. Namun dia meminta pemeriksaan dilakukan terlebih dahulu terhadap orang yang menyebut namanya. ”Yang diperiksa yang urutannya ngomong terlebih dahulu dong. Saya kan diomongin orang,” katanya.
Ditemui terpisah, Jaksa Agung Hendarman Supandji membantah jika dianggap melindungi bawahannya yang diduga terlibat dalam kasus suap tersebut. Dia juga menolak jika disebut lambat dalam bertindak menyikapi kasus di internal korps Adhyaksa itu. ”Apa saya justru tidak terlalu cepat. (Persidangan) kan belum selesai, tapi saya sudah perintahkan pemeriksaan,” kata pria kelahiran Klaten itu.