Kejagung: Udar Beli Kondotel di Bali dari Hasil Korupsi
“Kondotel itu dibeli dari uang hasil korupsi. Ini kan termasuk tindak pidana pencucian uang,” kata Kasubdit Penyidikan Pidana Khusus Kejagung Sarjono Turin kemarin (4/10).
Kejagung membantah melanggar prosedur penyitaan aset dengan tidak berkirim surat sebelumnya. Turin menegaskan pihaknya sudah berkirim surat pemberitahuan perihal penyitaan aset berupa kondotel tersebut kepada tersangka. Kejagung saat ini tengah memeriksa aset Udar di Jakarta dan Bogor. Bila penyidik menemukan aset tersebut terkait hasil tindak pidana korupsi, aset-aset itu juga akan disita.
Kuasa Hukum Udar, Budi Nugroho, bersikukuh pihaknya belum menerima surat pemberitahuan penyitaan aset. Karena itu, dia meminta Kejagung tidak menyita kondotel tersebut sebelum mengirim surat pemberitahuan secara resmi pada Udar.
”Sampai kini kami belum menerima surat itu,” tuturnya. (aph/noe)