Kejagung Usut Impor Baja, KASN Minta Mendag Bentuk Majelis Kode Etik
Contohnya, kata Arie, Menteri Perdagangan harus berani mengambil langkah yang dilakukan Polri dalam mengusut kasus Ferdy Sambo selaku mantan Kepala Divisi Propam Polri, yakni dalam menggelar sidang etik beriringan dengan kasus pidananya.
"Podo wae Paman Sambo (Ferdy Sambo) dietik dulu kan, itu yang paling penting karena sistem moralitas disitu. Paralel dengan Kejaksaan Agung, tidak masalah. Kejaksaan kan aparat penegak hukum, jadi delik-delik pidananya. Kita sanksi-sanksi moralitas dan disiplin, ora masalah paralel. Malah harus didahulukan," ungkapnya.
Maka dari itu, Arie mengimbau seluruh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) Instansi Pemerintah untuk mengaktifasi pengawasan mandiri dan meningkatkan perhatian kepatuhan ASN. Tujuannya, deteksi dini jika ada hal-hal yang aneh potensial melanggar.
"Instrumen ini model pengawasan dengan prinsip perlindungan, pencegahan dan aktivasi pengawasan Instansi Pemerintah secara mandiri, yaitu sebagai suatu sistem deteksi dini untuk mencegah kemungkinan terjadinya pelanggaran NKK di setiap level organisasi," ucapnya.
Sementara Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah mengatakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan harus punya keberanian untuk mencopot Plt Dirjen Daglu, Veri supaya fokus menjalani proses hukum di Kejaksaan Agung.
“Kalau faktanya seperti itu, sangat urgent untuk dicopot. Cuma masalahnya punya keberanian atau tidak? Ini masalahnya. Kalau tata regulasi, kebijakannya harus dilakukan pencopotan jabatan. Harusnya menteri mencopot Plt kalau dari sisi logika kebijakan, bahkan juga dilaporkan ke aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah massa yang menamakan diri Komunitas Aktivis Muda Indonesia (KAMI) berunjuk rasa di depan Kejaksaan Agung meminta Jaksa mendalami keterangan Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Veri Anggrijono terkait dugaan kasus korupsi impor baja periode 2016-2021.
Seperti diketahui, dugaan adanya korupsi impor baja dan turunannya di Kemendag berawal dari surat keterangan yang dikabarkan ditandatangani Veri untuk enam perusahaan importir baja yang kuota impornya sudah habis.