Kejakgung Belum Sikapi BAP Bibit
Pengacara Tuding BAP Penuh KejanggalanRabu, 14 Oktober 2009 – 17:20 WIB
Menurutnya, penelitian ini dimaksudkan apakah BAP tersebut telah memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan dengan penuntutan sebagaimana diatur KUHAP. Didiek menguraikan, dalam Pasal 138 ayat 1 KUHAP disebutkan bahwa 'meneliti' adalah tindakan penuntut umum dalam mempersiapkan penuntutan, apakah orang dan atau benda yang tersebut dalam hasil penyidikan telah sesuai ataukah telah memenuhi syarat pembuktian yang dilakukan dalam rangka pemberian petunjuk kepada penyidik.
Sementara itu, pelimpahan BAP dari Polisi ke Kejaksaan itu justru mengundang reaksi keras dari Ahmad Rifai selaku pengacara Bibit. Menurutnya, kliennya sudah menilai ada kejanggalan dalam BAP itu.