Kejakgung Siap Gandeng Interpol
Buru Djoko Tjandra di Luar NegeriSelasa, 23 Juni 2009 – 08:59 WIB
Marwan menyatakan, pihaknya juga tidak bisa menerima permintaan kuasa hukum Djoko untuk menunda pelaksanaan eksekusi. ''Dalam undang-undang, tidak ada aturan untuk menunda-nunda eksekusi, kecuali hukuman mati,'' ujar mantan kepala Kejaksaan Tinggi Jatim itu.
Kejaksaan, lanjut dia, membantah tidak bersikap tegas dalam mengeksekusi Djoko. Marwan mengaku, posisi bos PT Era Giat Prima (EGP) di luar negeri menjadi problem yang dihadapi jaksa sebagai eksekutor. ''Kalau di dalam negeri, tidak datang, langsung dicokok. Tapi, ini di luar negeri,'' urainya.