Kejakgung Siap Gandeng Interpol
Buru Djoko Tjandra di Luar NegeriSelasa, 23 Juni 2009 – 08:59 WIB
Jaksa Agung Hendarman Supandji juga tidak memastikan status Djoko. Dia beralasan belum menerima laporan tertulis dari Kejari Jaksel sebagai eksekutor. ''Kalau sudah, besok saya sampaikan,'' ujarnya sebelum meninggalkan kantornya kemarin petang.
Djoko Tjandra dihukum dua tahun penjara dalam putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung. Selain itu, dia harus membayar denda Rp 15 juta subsider 3 bulan. Hukuman yang sama dijatuhkan kepada mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin. Saat ini, Syahril sudah berada di balik jeruji besi Lapas Cipinang setelah eksekusi pada 16 Juni lalu.
Sebaliknya, Djoko dua kali tidak memenuhi panggilan jaksa, yakni pada 16 Juni dan 22 Juni. Dia diketahui sudah berada di Papua Nugini pada 10 Juni lalu atau sehari menjelang putusan dibacakan.