Kejaksaan Agung Bantah Tudingan MAKI soal Gaji Pinangki
Menurutnya, Pinangki masih mendapat gaji dari negara meskipun sudah berstatus sebagai terpidana dan menjadi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
"Mestinya dia karena melakukan tindak pidana korupsi inkrah, sekarang ini segera diproses untuk diberhentikan dengan secara tidak hormat," ucap Boyamin.
Pinangki sebelumnya telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Dalam putusan terakhir, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Pinangki sehingga memotong hukuman dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. (dil/jpnn)