Kejaksaan Agung dan KPK Kalah di PN Pusat
Sidang Praperadilan Dugaan Kasus Korupsi GubernurJumat, 05 November 2010 – 05:15 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung nampaknya harus segera melimpahkan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Gubernur Bengkulu Agusrin Najamuddin ke pengadilan. Sebab, kemarin (4/11) PN Jakpus telah mengalahkan Kejaksaan Agung dan KPK dalam sidang praperadilann karena dianggap menelantarkan kasus tersebut.
Padahal, Kejaksaan Agung sendiri telah memproses kasus yang telah merugikan negara sebesar Rp21,3 ini sejak 2007 silam. Sedangkan pada April 2009, perkara ini dinyatakan P-21. Pada 28 April 2009 Mahkamah Agung mengeluarkan surat keputusan (SK) Nomor 057/KMA/SK/IV/2009. Dimana dalam surat tersebut MA menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memeriksa dan memutus perkara Gubernur Bengkulu, Agusrin Najamudin. Namun hingga saat ini Kejaksaan Agung belum juga melimpahkannya ke pengadilan.
Tak hanya Kejaksaan Agung saja yang digugat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga diperkarakan Muspani. Lembaga superbodi itu dituding dengan sengaja telah lalai menjalankan tugas dan fungsinya untuk mengawal penanganan kasus tersebut hingga memakan waktu lebih kurang tiga tahun. KPK pun menjadi pihak tergugat II.
JAKARTA - Kejaksaan Agung nampaknya harus segera melimpahkan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Gubernur Bengkulu Agusrin Najamuddin ke pengadilan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Pramono Anung Janji Buat Program Tarif Transportasi Maksimal Rp 30 Ribu
-
Sidang Kasus Guru Supriyani: Korban dan Saksi Berbeda Keterangan
-
Menteri Fadli Zon Berupaya Memulangkan Benda Budaya Asli Indonesia dari Luar Negeri
-
Pramono Anung Berjanji Buatkan Jalur Sepeda di Bandara Soetta
-
Bintaro Design District 2024 Hadir Kembali Bawa Tema Analog Reality
BERITA LAINNYA
- Hukum
Kejagung Usut Keterlibatan Perusahaan Swasta di Kasus Korupsi Impor Gula yang Menyeret Tom Lembong
Jumat, 01 November 2024 – 06:00 WIB - Humaniora
Sampah Sisa Makanan Bergizi Gratis Akan Dipakai Membuat Pupuk
Jumat, 01 November 2024 – 05:00 WIB - Humaniora
Polda Papua Bakal Rekrut Bintara Berkompetensi Khusus Untuk Ketahanan Pangan
Jumat, 01 November 2024 – 03:00 WIB - Hukum
Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Mens Rea di Sidang Dugaan Sumpah Palsu
Jumat, 01 November 2024 – 02:05 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Bupati Konsel Copot Camat Baito Gegara Ini, bukan karena Guru Supriyani, Oalah
Jumat, 01 November 2024 – 02:02 WIB - Humaniora
Pejabat Kementerian Komdigi Terlibat Judi Online, Meutya Hafid Bilang Begini, Tegas
Jumat, 01 November 2024 – 00:10 WIB - Humaniora
Detik-Detik Truk Kontainer Tabrak Belasan Kendaraan di Tangerang, Sopir Diamuk Massa
Jumat, 01 November 2024 – 04:00 WIB - Banten Terkini
Cegah Narkoba Masuk Sekolah, SDN Gowok Gandeng BNN Banten
Jumat, 01 November 2024 – 03:19 WIB - Hukum
Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Mens Rea di Sidang Dugaan Sumpah Palsu
Jumat, 01 November 2024 – 02:05 WIB