Kejaksaan Agung dan KPK Kalah di PN Pusat
Sidang Praperadilan Dugaan Kasus Korupsi GubernurJumat, 05 November 2010 – 05:15 WIB
Namun, meski begitu hakim tidak memberikan batas waktu yang harus dipnehi Kejaksaan Agung untuk melimpahkan kasus tersebut kepada pengadilan. Dalam pertimbangan hukumnya, Supraja menilai telah terjadi ketidak pastian hukum dalam kasus ini lantaran tidak ada kejelasan dalam kasus ini karena telah memakan waktu yang bertahun-tahun. Di samping itu, juga telah melanggar azas kepatutan dan kepantasan sehingga tidak mewujudkan supremasi hukum.
Keputusan itu tak pelak membuat kuasa hukum Muspani, Aizan Dahlan puas. Dia pun meminta agar kedua lembaga penegak huku tersebut mematuhi keputusan PN Jakpus untuk segera melimpahkan kasus Agusrin ke pengadilan. Dia pun tidak mempermasalahkan keputusan hakim yang tidak memasukkan batas waktu. "Untuk masalah waktu, hakim menyatakan itu atas dasar keptutan dan kepantasan. Itu berarti paling cepat tujuh hari dan paling lambat 14 hari," ucapnya.
Terpisah, pihak Kejaksaan Agung dan KPK sama-sama engan berkomentar banyak menanggapi putusan tersebut. "Pikir-pikir. Kami koordinasikan keputusan ini ke pimpinan dulu," ucap anggota Biro Hukum KPK Indra Bretti sesaat seusi sidang. (kuh)