Kejaksaan Agung Gagal Garap Agum Gumelar
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Komisaris Independen PT Mobile 8 (Smartfren), Agum Gumelar batal diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi restitusi pajak perusahaan telekomunikasi tersebut. Penundaan itu atas permintaan Agung yang disampaikan ke pihak Kejaksaan Agung melalui sebuah surat.
"Kami telah menerima (surat) permohonannya (Agum Gumelar-red)," kata Arminsyah di Kejagung, Jakarta, Selasa (5/1).
Menanggapi itu, pihak penyidik berencana menjadwal ulang pemeriksaan terhadap mantan menteri era Presiden Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri itu. Namun dia belum bisa mengungkapkan kapan pemeriksaan itu akan dilakukan.
Sebelumnya diketahui, Kejagung meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan pada kasus dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak dari PT Mobile 8 Telecom ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Surabaya tahun 2012 agar masuk bursa di Jakarta.
"Itu perusahaan telekomunikasi yang sekarang namanya Smartfren, dulu Mobile 8," kata Ketua tim penyidik kasus ini, Ali Nurudin di Kejaksaan Agung Jakarta.
Ketua tim penyidik kasus ini, Ali Nurudin mengatakan, dugaan korupsi semakin meruncing setelah pihaknya menerima keterangan dari Direktur PT Djaya Nusantara Komunikasi bahwa transaksi antara PT Mobile8 Telecom dan PT DJaya Nusantara Komunikasi tahun 2007-2009, senilai Rp 80 miliar.
"Itu perusahaan telekomunikasi yang sekarang namanya Smartfren, dulu Mobile8," ujarnya di Kejaksaan Agung RI, Jakarta.
Dia menyebut, transaksi tersebut fiktif dan hanya untuk melengkapi administrasi pihak PT Mobile 8 Telecom akan memindahkan uang senilai Rp 80 milar ke rekening PT Djaya Nusantara Komunikasi.