Kejaksaan Agung Gagal Garap Agum Gumelar
Selasa, 05 Januari 2016 – 16:27 WIB
Transfer tersebut dilakukan pada Desember 2007 dengan dua kali transfer, pertama transfer dikirim senilai Rp 50 miliar dan kedua Rp 30 milar. Namun faktanya PT Djaya Nusantara Komunikasi tidak pernah menerima barang dari PT Mobile 8 Telecom yang dulu dimiliki Hary Tanoesoedibjo. (Mg4/jpnn)