Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejaksaan Agung Putuskan Tak Tahan Ahok

Kamis, 01 Desember 2016 – 12:38 WIB
Kejaksaan Agung Putuskan Tak Tahan Ahok - JPNN.COM
Gubernur DKI Jakarta non Aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mendatangi Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/12). Ahok tuntas mengikuti proses pelimpahan tahap kedua perkara dugaan penistaan agama dan Kejagung tidak menahan Ahok. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk tidak menahan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam proses tahap dua penyerahan barang bukti dan tersangka oleh Bareskrim Polri.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M.Rum, alasan tidak ditahannya Ahok merujuk pada keputusan Bareskrim Polri yang membebaskan Ahok.

"Memang terhadap tersangka ini tidak dilakukan penahanannya. Alasannya pertama, penyidik sudah melakukan pencegahan (cekal). Sesuai SOP di kami, kalau penyidik tidak menahan, maka kami juga tidak," kata Rum di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (30/11).

Kedua, lanjut dia, karena alasan subjektif dan objektif. ‎JPU melihat Ahok termasuk orang yang patuh hukum, sehingga Kejagung tidak menahannya.

"Pendapat peneliti menyatakan bahwa tidak dilakukan penahanan. Tersangka juga selalu kooperatif," terang dia.

Sementara itu, mengenai barang bukti yang diserahkan pihak kepolisian terkait kasus penodaan agama sebanyak 51 item.

Dia berjanjia kejaksaan akan mempercepat penyusunan surat dakwaan sehingga segera disidangkan.

Surat dakwaan nanti disusun jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Yang pasti segera dilimpahkan ke pengadilan. Bisa nanti, bisa besok, bisa seminggu," pungkasnya. (Mg4/jpnn)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk tidak menahan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam proses tahap dua penyerahan barang bukti

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close