Kejaksaan Agung Tetapkan 13 Perusahaan Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya
Kamis, 25 Juni 2020 – 21:27 WIB

Ilustrasi Jiwasraya. Foto: Ricardo/JPNN.com
Dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara atas dugaan korupsi ini ditaksir mencapai Rp 16,81 triliun. Kerugian itu berasal dari pembelian saham dan reksa dana selama periode 2008-2018.
Adapun rinciannya, kerugian negara dari investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi di reksa dana sebesar Rp 12,16 triliun. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!