Pengacara Benny Tjokro Curiga BPK Ingin Melindungi Tersangka Jiwasraya Lainnya
jpnn.com, JAKARTA - Sidang gugatan administratif kedua yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa perkara Jiwasraya Benny Tjokro ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah digelar di PTUN Jakarta, Senin (15/3).
Dalam sidang kedua ini, majelis hakim PTUN mengagendakan pemeriksaan syarat administratif dari gugatan tim kuasa hukum Benny Tjokro kepada BPK.
Pengacara Benny Tjokro, Bob Hasan, usai sidang menyebut, BPK dianggap tidak memiliki uraian jelas berapa kerugian negara dari perkara Jiwasraya. Akibat dari itu dinilai bakal memiliki dampak luas pada keadilan hukum.
"BPK hanya sebut ada kerugian negara Rp 16 trilun. Terus dilokalisir ke Benny Tjokro harus ganti rugi Rp 6 triliun tanpa ada perinciannya. Jadi hanya digeneralkan ke Benny saja, lalu bagaimana dengan emiten (pemilik saham) lainnya," ujar Bob.
Fakta tersebut, kata Bob, menujukkan ada ketidakseimbangan proses pemeriksaan administratif kerugian negara dari Jiwasraya.
Dampaknya akan membuat bila ada pihak lain yang memang benar-benar membuat keuangan Jiwasraya rugi menjadi aman dan tidak tersentuh hukum.
"Lho iya dong. Kenapa hanya dilokalisir ke Benny saja. Berapa yang dirugikan dari perbuatan Benny? Mana saja unsur keuangan yang Benny rugikan? Itu tidak diuraikan oleh BPK. Hanya sebut ada kerugian Rp 16 triliun. Ini bisa membuat pelaku lainnya kalau ada, merasa tenang," ucap Bob.
Tidak profesionalitasnya BPK dalam menjabarkan perhitungan kerugian negara dari Jiwasraya seolah hanya ingin membidikkan sasaran ke Benny saja.