Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejaksaan Agung Tahan Pejabat OJK Tersangka Kasus Jiwasraya

Senin, 12 Oktober 2020 – 22:04 WIB
Kejaksaan Agung Tahan Pejabat OJK Tersangka Kasus Jiwasraya - JPNN.COM
Ilustrasi Jiwasraya. Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menahan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, Fakhri Hilmi. Selama 20 hari ke depan, kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu bakal mendekam di Rutan Salemba.

"Pada hari ini terhadap tersangka FH (Fakhri Hilmi) akan dilakukan penahanan dengan jenis penahanan rutan (rumah tahanan)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/10).

Hari menuturkan bahwa penahanan tersangka dilakukan usai penyidik memberikan penilaian secara subjekif dan objektif terhadap tersangka.

Beberapa di antaranya seperti dikhawatirkan melakukan perbuatan pidana serupa, melarikan diri, dan lainnya.

"(Penahanan) Setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, baik itu pemeriksaan alat bukti kepada saksi, ahli, dikaitkan dengan alat bukti lain. Maupun dari tersangka sendiri sendiri," kata dia.

Dalam kasus ini, kejaksaan menduga Hilmi mengetahui proses penyimpangan transaksi saham PT Asuransi Jiwasraya pada 2016.

Ketika itu, Hilmi dalam jabatannya mendapat laporan tejadi dugaan penyimpangan transaksi saham yang merupakan tindak pidana pasar modal sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 8 tahun 1995.

Hilmi diduga tak memberikan sanksi yang tegas terhadap produk reksadana yang dimaksud karena telah ada kesepakatan dengan Erry Firmansyah dan terdakwa Joko Hartono Tirto yang diduga terafiliasi dengan Heru Hidayat.

Kejaksaan Agung akhirnya menahan pejabat OJK yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Fakhri Hilmi

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close