Kejaksaan Agung Tetapkan Eks Dirut BTN Tersangka Kasus Suap
Rabu, 07 Oktober 2020 – 10:00 WIB
Sedangkan Yunan Anwar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dil/jpnn)