Kejaksaan Aktifkan Kemas dan M. Salim
Jadi Pelatih Satuan Antikorupsi di DaerahSenin, 23 Februari 2009 – 06:28 WIB
Tugas itu diberikan kepada jaksa-jaksa yang memiliki latar belakang pengalaman teknik pidsus. Mereka adalah tujuh orang staf ahli, termasuk Kemas dan Salim, plus 23 jaksa fungsional, yaitu mantan kepala kejati (Kajati), Wakajati, dan direktur. "Tiga puluh orang itu berkelompok, disebar bergantian," terang Marwan. Dia juga menyebut bahwa pelatihan tersebut bersifat sementara.
Mantan Kajati Jatim itu menegaskan, tidak perlu ada kekhawatiran dengan aktifnya kembali Kemas dan Salim. Sebab, mereka tidak mengurusi secara langsung kebijakan teknis dalam penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan perkara korupsi.