Kejaksaan Aktifkan Kemas dan M. Salim
Jadi Pelatih Satuan Antikorupsi di DaerahSenin, 23 Februari 2009 – 06:28 WIB
Dia juga menegaskan, tidak akan ada istilah JAM Pidsus bayangan dengan aktifnya Kemas dan Salim. Kegiatan itu tetap disertai surat keputusan (SK) dan surat perintah (SP) sebagai pertanggungjawaban akomodasi. "Kegiatan tersebut sudah diberitahukan kepada para Kajati, bukan inspeksi dan eksaminasi," sambungnya.
Kemas dan Salim sebelumnya mendapatkan sanksi akibat terlibat dugaan suap kepada Urip senilai USD 660 ribu dari Artalyta Suryani alias Ayin terkait penyelidikan BLBI Sjamsul Nursalim. Namun, nasib baik masih menaungi keduanya dibandingkan Urip yang mendapatkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sehingga tamat karirnya sebagai jaksa. Tidak hanya itu, Urip yang tertangkap tangan oleh KPK, 2 Maret 2008, diproses di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan telah divonis 20 tahun penjara serta denda Rp 500 juta oleh Pengadilan Tipikor. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusan banding pada 27 November 2008.
Kemas mendapatkan sanksi berupa pernyataan tidak puas dari pimpinan kejaksaan. Sanksi itu disebabkan Kemas melakukan pembicaraan melalui telepon dengan Ayin tentang konferensi pers kasus BLBI Sjamsul Nursalim. Sementara itu, M. Salim mendapatkan teguran tertulis karena menerima Ayin.