Terpisah, Wakil Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menyesalkan rencana pengaktifan kembali Kemas dan Salim tersebut. Pengaktifan itu disebutnya seperti budaya di institusi, yaitu pejabat yang melanggar dimutasi namun tidak membutuhkan waktu lama untuk aktif dan promosi. "Seharusnya, jaksa agung lebih berupaya memulihkan kepercayaan publik pasca peristiwa Urip," kata Emerson di Kantor ICW kemarin. Dia mengkhawatirkan hal itu seperti Timtastipikor (Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) di era Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh. (fal/agm)
JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kemas Yahya Rahman dan mantan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus M. Salim bakal aktif