Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejaksaan Bantah Kecolongan

Satu Tersangka Chevron Pindah ke Amerika

Jumat, 13 April 2012 – 20:08 WIB
Kejaksaan Bantah Kecolongan - JPNN.COM
"Sebelumnya, kita harus periksa dia dulu, ambil fotonya. Baru ajukan cekal," kata Andhi.

Lima tersangka kasus bioremediasi berasal dari PT Chevron yaitu Alexiat Tirtawidjaja (AT), Widodo (WD), Kukuh (KK), Endah Rubiyanti (ER) dan Bachtiar Abdul Fatah (BAF). Dua tersangka dari perusahaan rekanan yakni Ricksy Prematuri (RP) selaku Direktur perusahaan kontraktor PT Green Planet Indonesia dan Herlan (HL) selaku Direktur PT Sumigita Jaya.

Bioremediasi adalah proyek menormalkan kembali kondisi tanah setelah terkena limbah akibat adanya penambangan minyak dan gas. Proyek bioremediasi di Riau berlangsung antara tahun 2006 sampai 2011.

Kejaksaan menduga proyek ini berindikasi korupsi sebab PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya tidak memenuhi klasifikasi teknis dan sertifikasi dari pejabat berwenang sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan limbah. Sehingga negara dirugikan mencapai Rp 200 miliar. (pra/jpnn)

JAKARTA- Satu dari tujuh tersangka kasus korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) diketahui tak lagi berada di Indonesia. Tersangka

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close