Kejaksaan Bantah Kecolongan
Satu Tersangka Chevron Pindah ke AmerikaJumat, 13 April 2012 – 20:08 WIB
Lima tersangka kasus bioremediasi berasal dari PT Chevron yaitu Alexiat Tirtawidjaja (AT), Widodo (WD), Kukuh (KK), Endah Rubiyanti (ER) dan Bachtiar Abdul Fatah (BAF). Dua tersangka dari perusahaan rekanan yakni Ricksy Prematuri (RP) selaku Direktur perusahaan kontraktor PT Green Planet Indonesia dan Herlan (HL) selaku Direktur PT Sumigita Jaya.
Bioremediasi adalah proyek menormalkan kembali kondisi tanah setelah terkena limbah akibat adanya penambangan minyak dan gas. Proyek bioremediasi di Riau berlangsung antara tahun 2006 sampai 2011.
Kejaksaan menduga proyek ini berindikasi korupsi sebab PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya tidak memenuhi klasifikasi teknis dan sertifikasi dari pejabat berwenang sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan limbah. Sehingga negara dirugikan mencapai Rp 200 miliar. (pra/jpnn)