Kejaksaan Beber Alasan Izinkan Awang ke Luar Negeri
Jumat, 20 Mei 2011 – 00:02 WIB
Faroek mengatakan, dirinya tidak ingin berpolemik tentang kepergiannya ke Australia itu karena sudah mendapat izin dari pihak keimigrasian. Faroek ke Darwin, Australia, mulai 4 hingga 14 Mei 2011. "Nanti saya sampaikan lewat konferensi pers," tambah Faroek.
Namun Indonesia Corruption Watch (ICW) bereaksi keras terhadap pemberian izin kejaksaan pada Awang. Menurut Wakil Koordinator ICW, Emerson Yuntho, izin bagi Awang itu merupakan bukti nyata inkonsistensi kejaksaan dalam pemberantasan korupsi. "Seharusnya begitu dicekal, Awang tak lagi diperbolehkan ke luar negeri seperti halnya tersangka korupsi yang ditangani KPK," ucapnya.(pra/jpnn)