Kejaksaan Bidik Fadel Muhammad Lagi
Kamis, 24 Mei 2012 – 00:41 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali menyidik kasus dugaan korupsi APBD Gorontalo yang diduga melibatkan Fadel Muhammad. Menurut Wakil Jaksa Agung, Darmono, penyidikan atas mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu merupakan perintah pengadilan.
Seperti diketahui, dalam kasus korupsi SILPA Rp 5,4 miliar dari APBD Gorontalo tahun 2001 itu Fadel bersama 45 anggota DPRD Gorontalo ditetapkan menjadi tersangka. Bersama Ketua DPRD Gorontalo waktu itu, Amir Piola Isa, Fadel disangka membagikan uang SILPA ke para legislator di provinsi penghasil jagung itu.
Dalam perkara ini, Amir Piola sudah diadili dan divonis dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Namun berbeda dengan Amir, Fadel yang disangka ikut bersama-sama melakukan korupsi justru mengantongi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali menyidik kasus dugaan korupsi APBD Gorontalo yang diduga melibatkan Fadel Muhammad. Menurut Wakil Jaksa Agung,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Hukum
Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
Rabu, 27 November 2024 – 02:02 WIB - Humaniora
IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
Selasa, 26 November 2024 – 23:48 WIB - Lingkungan
Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
Selasa, 26 November 2024 – 23:22 WIB - Hukum
LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
Selasa, 26 November 2024 – 22:19 WIB
BERITA TERPOPULER
- ABC Indonesia
Siapa Saja Bali Nine, yang Akan Dipindahkan ke penjara Australia?
Selasa, 26 November 2024 – 23:20 WIB - Seleb
Asri Welas dan Suami Sudah tak Tinggal Serumah?
Rabu, 27 November 2024 – 03:09 WIB - Hukum
Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
Rabu, 27 November 2024 – 02:02 WIB - Politik
KPU RI Nyatakan Pilkada di Sampang Tetap Aman Meski Sempat Memanas
Selasa, 26 November 2024 – 23:10 WIB - Hukum
KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
Selasa, 26 November 2024 – 23:32 WIB