Kejaksaan Bidik Fadel Muhammad Lagi
Kamis, 24 Mei 2012 – 00:41 WIB
Kejaksaan pun menindaklanjuti putusan itu. Terhitung sejak 14 Mei 2012 lalu, penyidik kejaksaan kembali bergerak untuk menyidik Fadel. "Kalau kemudian sekarang (SP3) dibatalkan, ya kemudian harus dilakukan penyidikan lanjutan. Kita ikutilah perintah hakim itu. Kita taat azas lah," tegas Darmono.
Namun Fadel yang dihubungi terpisah oleh wartawan bersikukuh bahwa kasusnya tetap dihentikan penyidikannya. Politisi Golkar itu mengaku sudah menghubungi Kajati Gorontalo guna menanyakan alasan tentang dipersoalkannya kasus yang sudah 11 tahun berlalu itu. (pra/jpnn)